Komisi Persaingan India (CCI) pada hari Jumat memerintahkan penyelidikan terperinci terhadap perusahaan teknologi besar Apple atas dugaan praktik bisnis tidak adil sehubungan dengan App Store-nya.
Diduga bahwa Apple menggunakan pembatasan anti-persaingan dan penyalahgunaan praktik dominan di pasar untuk distribusi aplikasi (aplikasi) kepada pengguna serta dalam pemrosesan pembayaran untuk konten digital yang digunakan dalam aplikasi seluler iOS.
Keluhan diajukan terhadap Apple Inc dan Apple India Pvt Ltd.
Dalam urutan 20 halaman, pengawas mengatakan App Store Apple adalah satu-satunya saluran bagi pengembang aplikasi untuk mendistribusikan aplikasi untuk konsumen iOS yang sudah diinstal sebelumnya di setiap iPhone dan iPad.
“Selanjutnya, toko aplikasi pihak ketiga tidak boleh terdaftar di App Store Apple karena pedoman pengembang serta perjanjian melarang pengembang aplikasi menawarkan layanan semacam itu… pembatasan yang diberlakukan oleh Apple ini menutup pasar untuk toko aplikasi untuk iOS untuk distributor aplikasi potensial,”kata pesanan tersebut.
Menurut CCI, prima facie ini mengakibatkan penolakan akses pasar bagi calon distributor aplikasi/pengembang app store yang melanggar norma persaingan.
Selanjutnya, praktik prima facie tersebut mengakibatkan pembatasan/pembatasan pengembangan teknis atau ilmiah dari layanan yang terkait dengan toko aplikasi untuk iOS, karena berkurangnya tekanan pada Apple untuk terus berinovasi dan meningkatkan toko aplikasinya sendiri, yang juga melanggar aturan kompetisi, kata perintah itu.
Mengutip faktor-faktor ini, regulator telah memerintahkan penyelidikan rinci oleh Direktur Jenderal (DG).
Apple tidak menanggapi pertanyaan tentang penyelidikan CCI.
Untuk menilai keluhan, CCI telah mengambil’pasar untuk toko aplikasi untuk iOS di India”sebagai yang relevan.
Pengawas mengatakan, pengembang aplikasi tampaknya bergantung di App Store Apple untuk menjangkau pengguna aplikasi dan pengguna aplikasi juga bergantung pada App Store untuk mengunduh aplikasi.
“Dengan demikian, Komisi berpandangan prima facie bahwa Apple memegang posisi monopoli dalam pasar yang relevan untuk toko aplikasi untuk iOS di India. Ketergantungan pengembang aplikasi ini tampaknya mengakibatkan penerimaan aturan wajib dan tidak dapat dinegosiasikan Apple antara lain terkait dengan distribusi aplikasi melalui App Store, oleh yang terakhir,”kata perintah tersebut.
Di antara aspek lainnya, pengawas mengamati bahwa Apple mengkondisikan penyediaan layanan distribusi aplikasi pada pengembang aplikasi yang menerima kewajiban tambahan yang menurut sifatnya atau menurut penggunaan komersial, tidak memiliki hubungan dengan subjek kontrak untuk penyediaan layanan distribusi.
“Ini tampaknya melanggar Bagian 4(2)(d) Undang-Undang. Lebih jauh, itu juga hasil prima facie dalam memanfaatkan oleh Apple dari posisi dominannya di pasar App Store untuk memasuki/melindungi pasarnya untuk pasar pemrosesan pembayaran pembelian dalam aplikasi, yang melanggar Bagian 4(2)(e) dari Undang-Undang,”perintah tersebut.
Bagian 4(2) dari Undang-Undang Persaingan berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dominan.
Mengenai pernyataan Apple bahwa ia hanya memiliki pangsa pasar 0-5 persen , perintah tersebut mengatakan”Komisi berpandangan bahwa pendekatan Apple sepenuhnya salah arah karena dugaan pembatasan anti-persaingan, dalam hal ini, telah dikenakan pada pengembang aplikasi dalam bentuk kebijakan App Store, oleh Apple”
Dengan kata lain, CCI mencatat bahwa tuduhan dalam masalah ini berkaitan dengan penyalahgunaan dominasi oleh Apple dalam kaitannya dengan pengembang aplikasi.
“Oleh karena itu, pada tahap ini, tampaknya pasar yang relevan harus ditentukan dari perspektif pengembang aplikasi dan bukan dari perspektif pengguna akhir,”kata o kata rder.
Apple berpendapat bahwa pengadu kemungkinan bertindak bersama dengan pihak-pihak yang dengannya Apple memiliki perselisihan komersial dan kontraktual yang sedang berlangsung secara global dan/atau yang telah mengajukan keluhan kepada regulator lain.
Selain itu, perusahaan mengatakan kepada regulator bahwa mereka harus waspada terhadap upaya orang-orang yang menggunakan pihak proxy sebagai kedok daripada maju ke depan atas nama mereka sendiri.
Dalam hal ini, CCI mengatakan bahwa sesuai dengan kerangka hukum yang ada, pelapor memiliki peran terbatas dan proses di depan Komisi murni dipandu oleh manfaat masalah dalam hal ketentuan Undang-Undang..”Komisi akan campur tangan dalam masalah apa pun hanya jika pertimbangan yang sama sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang relevan”.
Keluhan tersebut diajukan oleh LSM Together We Fight Society.
FacebookTwitterLinkedin