Pemerintah India, sesuai dengan pasal 139AA Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961, mewajibkan semua warga negara untuk menautkan nomor rekening permanen mereka ( PAN) dengan nomor Aadhaar mereka.

Batas waktu untuk menautkan PAN Anda dengan Aadhaar ditetapkan pada 31 Maret dan jika tidak melakukannya, PAN mereka akan tidak beroperasi mulai 31 Maret 2023 dan seterusnya.

Sementara, pemerintah menawarkan masa tenggang tambahan bagi pengguna untuk menautkan PAN dan Aadhaar mereka dan mengizinkan mereka menggunakan PAN mereka untuk transaksi, mengajukan ITR, dll, biaya keterlambatan akan dikenakan kepada pengguna.

Menurut CBDT, pengguna akan dikenakan biaya keterlambatan Rs 500 jika mereka menghubungkan PAN mereka dengan Aadhaar dalam tiga bulan ke depan. Setelah tiga bulan, biaya keterlambatan akan meningkat menjadi Rs 1.000.

Sekarang, ini bukan pedoman baru dan pemerintah telah memperpanjang batas waktu beberapa kali karena pandemi. Jadi, jika Anda tidak ingat apakah Anda telah menautkan PAN Anda dengan Aadhaar atau belum dan ingin memeriksa status penautannya, inilah panduan langkah demi langkah kami untuk Anda.

Jika Anda yakin belum menautkan PAN Anda dengan Aadhaar, klik di sini untuk membaca panduan langkah demi langkah kami tentang cara menautkan PAN dengan Aadhaar.

Bagaimana caranya untuk mengecek status link PAN-Aadhaar

1.

Buka website incometax.gov.in di PC atau smartphone Anda

2.

Sekarang, di bawah bagian Tautan Cepat, cari’Tautkan status Aadhaar’dan klik di atasnya

3.

Pada halaman berikutnya, Anda harus memasukkan nomor Aadhaar dan PAN Anda

4.

Sekarang, klik tombol’View Link Aadhaar status’

5.

Sebuah popup baru akan muncul menunjukkan Anda saat ini status.

FacebookTwitterLinkedin

Categories: IT Info