Microsoft, yang bekerja sama dengan jaksa AS dalam membangun kasus antimonopoli 2020 terhadap Google, sekarang menghadapi panggilan pengadilan untuk menghasilkan jutaan dokumen lagi atas permintaan tim pembela Google, lapor media.

Menurut laporan di Verge pada hari Jumat, hakim Amit Mehta mengatakan bahwa”informasi lebih lanjut diperlukan sebelum pengadilan dapat memberikan panduan mengenai berapa banyak data internal yang harus dihasilkan Microsoft”.

The Departemen Kehakiman AS (DoJ) mengajukan kasus antimonopoli terhadap Google pada tahun 2020 yang berfokus pada perilaku anti-persaingan di pencarian dan pencarian iklan.

Microsoft telah menyediakan lebih dari 400.000 dokumen hingga tuntutan investigasi sipil dari jaksa.

“Dalam pengajuan sebelum sidang hari ini, Google berargumen bahwa partisipasi memberikan hak kepada perusahaan atas berbagai dokumen serupa yang mungkin dapat membantu pembelaannya,”tulis laporan tersebut.

Google terlebih dahulu mengeluarkan panggilan pengadilan kepada Microsoft pada bulan April, mencari”dokumen lama yang akan menjelaskan apakah Microsoft benar-benar menahan diri untuk bersaing dengan Google, atau apakah itu hanya gagal bersaing dengan sukses.”

“Tetapi Microsoft menyetujui hanya delapan dari 27 eksekutif yang akan digeledah, dan secara drastis membatasi string pencarian yang menjadi sasaran mereka”.

Google kini telah meminta perintah pengadilan yang lebih kuat untuk memaksa produksi dokumen dari Microsoft.

Pada Oktober 2020, Departemen Kehakiman dan 11 negara bagian menggugat Google atas pelanggaran antimonopoli, menuduh bahwa Google mempersenjatai dominasinya dalam penelusuran dan periklanan online untuk mematikan persaingan dan merugikan konsumen.

Gugatan itu menandai langkah terbesar pemerintah AS sejak kasusnya melawan Microsoft lebih dari 20 tahun lalu. Ini terjadi setelah 15 bulan investigasi dan bisa menjadi adegan pembuka dari lebih banyak tindakan antimonopoli terhadap perusahaan Big Tech lainnya.

Google juga menghadapi gugatan antimonopoli multi-negara baru di AS yang menuduh raksasa teknologi tersebut menyalahgunakan kekuatan pasarnya untuk melumpuhkan pesaing.

Gugatan, yang diajukan oleh koalisi 37 jaksa agung yang dipimpin bersama oleh Jaksa Agung New York Letitia James awal bulan ini, menuduh bahwa Google memaksa konsumen masuk ke dalam aplikasi pembayaran yang memberi perusahaan potongan besar dan kuat.

FacebookTwitterLinkedin

Categories: IT Info