NEW DELHI: Sebi pada hari Senin memberlakukan denda Rs 30 lakh pada Reliance Industries (RIL) dan dua individu karena tidak membuat klarifikasi segera ke bursa saham mengenai kesepakatan Jio-Facebook, yang diungkapkan melalui surat kabar. Dua orang yang dihukum oleh Sebi adalah petugas kepatuhan Savithri Parekh dan K Sethuraman.
Denda harus dibayar dalam waktu 45 hari, menurut perintah Sebi. “Saya menemukan bahwa berita yang berkaitan dengan kesepakatan Jio-Facebook keluar pada 24 dan 25 Maret 2020, dan informasi ke bursa saham tentang rilis media berjudul’Facebook untuk menginvestasikan Rs 43.574 crore di Jio Platforms dengan harga 9,99%. pasak’dibuat pada 22 April, yaitu, setelah 28 hari, dan ini memerlukan hukuman yang sesuai,” kata petugas pengadilan Sebi Barnali Mukherjee dalam perintah tersebut.
Regulator mengatakan RIL memiliki hak kewajiban untuk menutupi informasi sensitif harga yang tidak dipublikasikan (UPSI). Namun, setelah mengetahui tentang ketersediaan informasi yang selektif, perusahaan berkewajiban untuk memberikan klarifikasi sendiri. Oleh karena itu, Parekh dan Sethuraman seharusnya mengklarifikasi ke bursa pada item berita.
Terdapat bahwa RIL, Parekh dan Sethuraman tidak mematuhi ketentuan prinsip pengungkapan yang adil dari UPSI, yang menyatakan bahwa harus ada sosialisasi segera informasi semacam itu yang diungkapkan secara selektif, tidak sengaja atau sebaliknya untuk membuatnya tersedia secara umum. Selain itu, mereka tidak mengeluarkan klarifikasi apa pun tentang hal yang sama seperti yang dipersyaratkan dalam peraturan Kewajiban Daftar dan Persyaratan Pengungkapan (LODR).
FacebookTwitterLinkedin