Pemerintah Inggris telah mengesahkan undang-undang baru yang disebut “Undang-Undang Keamanan Online” dan undang-undang baru ini tagihan akan mengharuskan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Signal menyingkirkan fitur keamanan penting. Untuk itu, WhatsApp, Signal, dan layanan perpesanan lainnya telah menulis surat terbuka kepada pemerintah Inggris. Surat tersebut merupakan surat himbauan yang mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RUU barunya. RUU yang dimaksud adalah undang-undang baru yang memungkinkan regulator meminta platform untuk memantau pengguna. Menurut Inggris, ini akan membantu menghindari atau mengidentifikasi gambar pelecehan anak.
RUU Pemerintah Inggris Raya yang Baru adalah Ancaman terhadap Enkripsi End-to-end di WhatsApp dan Lainnya
RUU baru ini memberikan kekuatan kepada pemerintah untuk memaksa platform perpesanan untuk menerapkan kebijakan moderasi konten. Kebijakan ini akan memungkinkan platform untuk melakukan pemindaian sisi klien. Melakukan pemindaian sisi klien berarti platform harus menyingkirkan enkripsi ujung-ke-ujung. Isi surat itu berbunyi:
“Di seluruh dunia, bisnis, individu, dan pemerintah menghadapi ancaman terus-menerus dari penipuan online, penipuan, dan pencurian data”. Aktor jahat dan negara yang bermusuhan secara rutin menantang keamanan infrastruktur penting kita. Enkripsi end-to-end adalah salah satu pertahanan terkuat terhadap ancaman ini dan karena institusi vital menjadi semakin bergantung pada teknologi internet untuk melakukan operasi inti, taruhannya tidak pernah lebih tinggi.
Seperti yang saat ini dirancang, RUU tersebut dapat melanggar batas-enkripsi ke ujung. Membuka pintu untuk pengawasan rutin, umum, dan tanpa pandang bulu terhadap pesan-pesan pribadi. Pesan teman, anggota keluarga, karyawan, eksekutif, jurnalis, aktivis hak asasi manusia, dan bahkan politisi itu sendiri. Ini pada dasarnya akan merusak kemampuan semua orang untuk berkomunikasi dengan aman.
RUU tidak memberikan perlindungan eksplisit untuk enkripsi. Jika diterapkan seperti tertulis, ini dapat memberdayakan OFCOM untuk mencoba memaksa pemindaian pesan pribadi secara proaktif pada layanan komunikasi terenkripsi end-to-end. Hal ini berpotensi merusak tujuan enkripsi end-to-end sebagai hasilnya. Karenanya membahayakan privasi semua pengguna.
Gizchina News of the week
Singkatnya, RUU tersebut menimbulkan ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap privasi, keselamatan, dan keamanan setiap warga negara Inggris. Orang-orang yang berkomunikasi dengan mereka di seluruh dunia, sementara memberanikan pemerintah yang bermusuhan yang mungkin berusaha untuk membuat undang-undang peniru.”
Semua platform ini tampaknya tidak setuju dengan keputusan pemerintah, tetapi yang lain benar-benar setuju dengan RUU baru. Apple misalnya menganggapnya sebagai ide bagus. Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan”Anak-anak dapat dilindungi tanpa perusahaan menyisir data pribadi”. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah, pembela anak, dan perusahaan lain untuk membantu melindungi kaum muda. Pertahankan hak privasi mereka dan jadikan internet tempat yang lebih aman bagi anak-anak dan bagi kita semua.
Pemerintah Inggris Dapat Mendenda WhatsApp dan Lainnya jika Mereka Melanggar Aturan
Untuk setiap aturan, ada adalah hukuman yang datang kepada mereka yang melanggarnya. RUU baru ini tidak terkecuali. RUU itu menyatakan bahwa, platform yang menolak menerapkan kebijakan moderasi konten dapat menghadapi denda. Denda semacam itu bisa mencapai 4% dari total pendapatan tahunan platform. Perusahaan seperti WhatsApp. Signal dan Proton telah mengisyaratkan penghentian enkripsi di Inggris. Mereka juga telah mengklarifikasi bahwa mereka akan menarik diri dari pasar Inggris jika RUU tersebut memaksa mereka untuk memindai konten pengguna.
Persidangan parlemen tentang RUU tersebut belum berakhir. Ini akan dikembalikan ke Parlemen Inggris pada musim panas.
Sumber/VIA: