Jepang membuka App Store untuk persaingan

Pemerintah Jepang memperkenalkan undang-undang yang akan mewajibkan Apple untuk mengizinkan pengguna di seluruh negeri mengunduh aplikasi di luar toko aplikasi resmi mereka.

Kedua raksasa teknologi menghadapi peraturan dari berbagai negara untuk membuka platform mereka dan mengizinkan pengguna menginstal aplikasi dari sumber pihak ketiga. Misalnya, Undang-Undang Pasar Digital Eropa akan memaksa perusahaan seperti Apple untuk memberikan opsi yang mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga di platform mereka dan sistem pembayaran alternatif.

Jepang adalah negara berikutnya yang memberlakukan peraturan pada perusahaan-perusahaan ini, menurut The Japan Times. Ini akan membutuhkan Apple dan Google untuk mengizinkan pengguna mengunduh aplikasi melalui layanan selain toko aplikasi mereka. Pemerintah bertujuan untuk merangsang persaingan dan yakin hal itu dapat menurunkan harga aplikasi.

Pemerintah akan menyusun daftar tindakan yang dilarang bagi penyedia OS untuk mencegah mereka menunjukkan bias terhadap layanan dan platform pembayaran mereka. Peraturan tersebut dibuat di markas besar kompetisi pasar digital milik pemerintah, yang dipimpin oleh Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno.

Jepang bermaksud untuk menyajikan undang-undang yang sesuai selama sesi biasa parlemen yang akan datang pada tahun 2024.

Jepang juga khawatir bahwa aplikasi Apple dan Google telah diinstal sebelumnya di iPhone dan smartphone Android oleh bawaan. Akibatnya, kedua perusahaan akan diminta untuk memudahkan pengguna menghapus aplikasi ini dan tidak dapat memberikan perlakuan istimewa untuk layanan mereka di dalam mesin pencari mereka.

Apple tidak memiliki mesin pencari resmi seperti Google, tetapi pemerintah mungkin mengacu pada Spotlight, fitur pencarian lokal di perangkat Apple yang memungkinkan pengguna mencari konten di perangkat mereka dan memberikan saran pencarian web.

Aturan dari Apple dan Google

Tidak mungkin menginstal aplikasi iOS dari luar App Store karena aturan Apple. Sementara itu, meskipun Google mengizinkan pengguna Android untuk menginstal aplikasi dari sumber pihak ketiga, 97% orang masih menggunakan Google Play Store.

Namun, setiap perusahaan juga mencegah penyedia aplikasi pihak ketiga untuk menerima pembayaran pengguna melalui platform pembayaran apa pun selain yang disediakan oleh Apple atau Google.

CEO Apple Tim Cook mengutip privasi dan keamanan sebagai dua alasan sementara Apple tidak mengizinkan unduhan aplikasi di luar iOS App Store. Namun, peraturan Jepang mengharuskan pengembang menerapkan beberapa perlindungan privasi dan keamanan untuk toko aplikasi mereka agar pengguna dapat mengunduh aplikasi.

Selain itu, kedua perusahaan akan dipaksa untuk memungkinkan pengguna melakukan pembayaran melalui platform pihak ketiga.

Categories: IT Info