Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah di seluruh dunia telah mulai menerapkan langkah-langkah untuk membatasi monopoli raksasa teknologi seperti Apple dan Google atas platform masing-masing. Sekarang, dalam perkembangan terkini, Jepang memiliki dilaporkan mengusulkan peraturan baru yang mengharuskan Apple mengizinkan pengguna di negara tersebut untuk melakukan sideload aplikasi.

Mengikuti jejak Eropa, Jepang bertujuan untuk merangsang persaingan dan menawarkan lebih banyak pilihan dengan memungkinkan pengguna untuk menginstal aplikasi melalui layanan selain dari toko aplikasi resmi Apple dan Google (sideloading sudah tersedia untuk pengguna Android), sehingga menciptakan bidang yang lebih rata untuk pengembang. Pemerintah yakin bahwa kompetisi ini akan mendorong inovasi dan keragaman di pasar aplikasi, yang pada akhirnya akan mengurangi biaya aplikasi.

Menangani pembelian dalam aplikasi

Tidak mengherankan jika Google dan Apple monopoli platform telah memungkinkan mereka mengambil potongan besar dari setiap pembelian dalam aplikasi pengguna. Namun, pemerintah Jepang bermaksud memperbaiki masalah ini dengan memberikan pilihan kepada pengguna untuk melakukan pembayaran melalui platform pihak ketiga. Ini tidak hanya akan menurunkan biaya setiap pembelian tetapi juga memungkinkan pengembang untuk menghasilkan lebih banyak pendapatan.

Selain sideloading, pemerintah akan menetapkan daftar tindakan yang dilarang bagi penyedia sistem operasi (OS) untuk menghilangkan bias. Oleh karena itu, mencegah Apple dan Google memilih layanan dan platform pembayaran mereka sendiri daripada penyedia pihak ketiga. Selain itu, persyaratan ini juga akan diperluas ke App Store dan Spotlight Apple. Selain itu, Apple dan Google juga akan diminta untuk memudahkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya.

Terakhir, untuk memastikan kepatuhan, kantor pusat persaingan pasar digital, yang dipimpin oleh Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno, akan mengawasi regulasi. Dan meskipun aturan tersebut masih berupa proposal, pemerintah berencana untuk mempresentasikan undang-undang tersebut dalam sesi mendatang pada tahun 2024. Oleh karena itu, jika disahkan, peraturan ini dapat mengubah lanskap penginstalan aplikasi di kedua platform secara signifikan.

Categories: IT Info